Laporan Kinerja 2018

Program Nawacita yang dicanangkan oleh pemerintah saat ini telah memasuki tahun ke 4 dari periode 2015-2019. Dengan program Nawacita diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian. Untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian, salah satu upaya yang dilakukan adalah mewujudkan kedaulatan di sektor energi yang cukup berpengaruh dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain dengan pengembangan sumber-sumber energi primer, kedaulatan energi akan lebih kokoh dalam hal pengelolaan korporasi dapat dikendalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Aksi-aksi korporasi strategis yang dilakukan BUMN Migas dan pertambangan, baik yang bersifat organik maupun anorganik merupakan salah satu upaya dalam mendukung pengembangan kedaulatan energi.

BPKP perlu mengantisipasi dinamika tersebut dengan kesiapan untuk berkontribusi dalam mengawal proses tersebut agar berada dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik. Kemandirian ekonomi perlu didukung dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

BUMN sebagai bagian komponen penggerak ekonomi, memiliki peran yang cukup strategis dalam pembangunan saat ini. Selain memberikan kontribusi langsung melalui deviden yang dibagikan kepada negara, beberapa BUMN mendapatkan amanah untuk melaksanakan proyek/program strategis nasional, terutama pembangunan infrastruktur.

Meningkatnya belanja modal dan operasional BUMN, perlu dibarengi dengan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk didalamnya penyelenggaraan kegiatan dengan dukungan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko yang memadai. Dengan tata kelola yang baik, selain mendorong efisiensi dan efektivitas operasional, juga akan diperoleh pemenuhan ketaatan dan perlindungan yang memadai atas aset perusahaan.

Selain itu, penugasan kepada BUMN dalam pelaksanaan proyek strategis nasional perlu didukung dengan pengawalan yang cukup, mulai dari perencanaan sampai dengan penyelesaiannya. Sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas yang diemban, Deputi Bidang Akuntan Negara menyusun Laporan Kinerja Tahun 2018 yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan mengacu pada Rencana Strategis 2015-2019 serta Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Akuntan Negara tahun 2018.

Laporan ini secara garis besar berisikan informasi mengenai rencana kinerja dan capaian kinerja tahun 2018, analisis keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja. Sebagai pendukung, hasil survei kepuasan layanan Kedeputian Bidang Akuntan Negara juga disajikan sebagai masukan peningkatan kinerja di tahun mendatang.

Pencarian

Informasi lengkap terkait dengan Zona Integritas di Deputi Akuntan Negara BPKP dapat dilihat pada tautan berikut https://s.id/ZI-DAN2022