Laporan Kinerja 2021

Renstra BPKP merupakan acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan BPKP dalam penyusunan rencana strategis unit kerja. Mengacu pada Renstra BPKP tahun 2020-2024, Rencana Kinerja Pengawasan Deputi Bidang Akuntan Negara Tahun 2022 disusun untuk mendukung pencapaian tujuan Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi penerimaan negara, peningkatan serta pemerataan pembangunan infrastruktur pendukung, dan kapasitas sumber daya manusia.

Sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pengawasan Keuangan Negara/Daerah, dan Pembangunan Nasional, termasuk pengawasan atas BUMN/BUMD. Selain itu, dalam mendukung keberhasilan pembangunan proyek strategis nasional, BPKP mendapat tugas untuk mengawal percepatan proyek strategis nasional sebagaimana dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selain pengawasan PSN, Deputi Bidang Akuntan Negara melaksanakan pengawasan terhadap tata kelola pelaksanaan kegiatan di BUMN, BUMD, BLU/D, dan BUMDes. Bentuk pengawasan yang dilaksanakan dapat dikelompok-kan dalam bentuk assurance dan consulting.

Kegiatan assurance meliputi audit bagi hasil migas, audit dengan tujuan tertentu, reviu atas asersi, reviu pengadaan barang dan jasa, asesmen GCG atas BUMN/BUMD/Badan Usaha Lainnya. Kegiatan consulting yang dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola BUMN/BUMD/Badan Usaha Lainnya dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, penyusunan dan implementasi sistem informasi akuntansi (SIA), dan pemberian jasa manajemen lainnya. Pengembangan secara terus menerus juga dilaksanakan untuk meningkatkan layanan jasa manajemen yang mencakup Good Corporate Governance, Manajemen Risiko, Sistem Pengendalian Intern pada Kementerian/Lembaga, dan korporasi, SIA PDAM, dan SIA BLUD.

Hasil pengawasan dan pembinaan yang disajikan dalam laporan kinerja ini mencakup rencana kinerja dan capaian kinerja tahun 2022, analisis keberhasilan/kegagalan capaian sasaran program terhadap target Renstra Deputi Bidang Akuntan Negara Periode 2020-2024. Laporan kinerja disusun merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan Laporan Kinerja ini mengacu pada Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah sesuai serta Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Akuntan Negara Tahun 2022.

Capaian kinerja ini akan selalu menjadi semangat dan pendorong dalam meningkatkan peran dan fungsi Deputi Bidang Akuntan Negara sesuai rencana strategis periode 2020- 2024. Peningkatan kualitas hasil pengawasan senantiasa diupayakan melalui penguatan kompetensi SDM, ketaatan terhadap standar pengawasan, pengembangan implementasi SOP berbasis risiko, peningkatan kapasitas Information and Communication Technology (ICT) serta pemanfaatan sarana prasarana secara optimal. Semoga laporan kinerja ini dapat memberikan umpan balik yang bermanfaat bagi penyempurnaan dalam perencanaan dan pelaksanaan tugas Deputi Bidang Akuntan Negara yang terus semakin baik ke depannya.

Pencarian

Informasi lengkap terkait dengan Zona Integritas di Deputi Akuntan Negara BPKP dapat dilihat pada tautan berikut https://s.id/ZI-DAN2022