BPKP bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan 6 KAP Menjalin Komitmen untuk Memperkuat Sinergi


LOMBOK (01112023) – Dalam rangka memberikan update dan pemahaman atas perkembangan kebijakan  dalam mendukung reformasi sektor keuangan Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan sinergi dengan BPKP dan juga Kantor Akuntan Publik melalui acara Pelatihan yang bertajuk “Undang-undang P2SK dan Dampaknya terhadap Tugas dan Fungsi LPS”. Pelatihan yang diselenggarakan di Senggigi, Lombok mulai tanggal 1 -  3 November 2023 ini, diikuti oleh 160 orang dari internal BPKP meliputi unit kerja Deputi Akuntan Negara, Deputi Bidang Investigasi dan Koordinator Pengawasan dari 34 Perwakilan BPKP beserta pendamping. Selain itu, turut serta dalam pelatihan adalah 6 Kantor Akuntan Publik meliputi Ernst & Young (EY), Delloite, PricewaterhouseCoopers (PWC), Binder Dijker Otte (BDO), Klynveld Peat Marwick Goerdeler (KPMG) dan RSM Indonesia.
 
Hadir sebagai Keynote Speaker, Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan LPS dan jajarannya atas sinergi dan kerja sama yang telah terbina dalam pengembangan dan peningkatan kapasitas SDM. Dalam sambutannya, Sally menyampaikan bahwa BPKP bersama LPS telah melakukan berbagai sinergi sejak tahun 2007. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam pengawalan akuntabilitas, antara lain melalui berbagai kegiatan baik berupa penempatan tenaga auditor sebagai On Site Supervision Present (OSP), konsultansi, monitoring, asesmen, reviu, maupun audit yang mampu menciptakan nilai tambah bagi LPS.

Selanjutnya, Sally juga mengutarakan bahwa Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan salah satu respon atas berbagai tantangan sektor keuangan di Indonesia. LPS dengan tugas dan fungsinya di lingkup mikroekonomi sebagai otoritas penjaminan simpanan dan resolusi bank serta penjaminan polis, dengan adanya UU P2SK ini diharapkan dapat semakin optimal dalam menjalannya peran dan fungsinya sebagai risk minimizer.

Mendukung hal tersebut, Direktur Grup Pusat Pendidikan dan Pelatihan LPS Bambang S. Hidayat sembari membuka acara menyampaikan bahwa LPS juga senantiasa melakukan penyempurnaan efektifitas dan efisiensi proses bisnis terkait resolusi bank yg diperkuat oleh nota kesepahaman yang telah terjalin dengan BPKP dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Harapannya, melalui pelatihan ini dapat memberikan perkembangan informasi kebijakan dan proses bisnis di LPS serta memberikan dampak positif untuk kerja sama dengan BPKP dan KAP. 
 
 (Humas DAN)